Senin, 09 April 2012

OPINI HUKUM DI INDONESIA


Nama      : Zachra Meisela
Npm        : 28210810
Kelas      : 2EB19


HUKUM DI INDONESIA

Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.

Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.

Sabtu, 31 Maret 2012

SUBJEK DAN HUKUM DI INDONESIA

Nama : Zachra Meisela
Npm: 28210810
Kelas : 2EB19 
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
  
SUBJEK HUKUM    (→ OrangSubjek hukum=orang→ Badan Hukum → Privat→ PubliK)

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Jadi, manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2 :
1) Orang / manusia (natuurlijke person);
2) Badan Hukum (rechtsperson).

Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selamahidupnya adalah , orang, atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban.Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannyaakan beralih pada ahli warisnya.Bahwa setiap manusia di Indonesia adalah orang yangdapat di simpulkan dari pasal 15 UUDS yang berbunyibahwa
  “tidak suatu hukmanpun menyebabkankematian perdata atau kehilangan segala hak-hakkewenangan”. Di dalam sejarah di kenal adanya manusia yang tidakmempunyai hak dan kewajiban, tidak merupakan subjekhukum, yaitu budak belian. Budak bukan merupakansubjek hukum tetapi, merupakan objek hukum yangdapat di perjualbelikan. Selain itu, dahulu di kenalkematian perdata(burgelyke dood) pernyatan pengadilan(lijke dood) yang menyatakan bahwa “seseorang itu takdapat memperoleh hak apapun lagi.Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatasdan hanya untuk sementara saja”.

Berikut hak-haktertentu yang dapat di cabut, di antaranya:
a. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. Hak memasuki angkatan bersenjata;
c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihanumum yang diadakan berdasarkan aturan-aturantertentu;
d. Hak menjadi penasehat, wali pengawas ataupengampu atau pengampu pengwas atas anakyang bukan anak sendiri.
e. Hak menjalankan kekuasan bapak,menjalankan perwakilan, atau pengampu atasanaknya sendiri;
f. Hak untuk menjalankan pencahariantertentu.Dengan demikian orang dianggap sebagai pendukunghak dan kewajiban, sejak lahir sampai meninggal,bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Tapi meskipun demikian orang yang belum dewasa masih belum cukupuntuk melakukan hukum sendiri.



Berikut yangdianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiridiantaranya:
a. Orang yang belum dewasa atau belum cukupumur;
b. Orang gila pemabuk, pemboros,yakni merekayang ditaruh dibawah pengampuan(curatele);
c. Orang perempuan dalam pernikahan(wanitakawin).

·         Manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.Diperlukan suatu hal lain yang menjadi subjek hukum. Disamping orang dikenal subjek hukum selain manusiayang disebut Badan Hukum.

·         Badan Hukum adalahorganisasi atau kelompok manusia yang mempunyaitujuan tertentu yang dapat menyandang hak dankewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnyaasalah organisasi atau kelompok manusia yangmerupakan badan hukum.Badan Hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalamlalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakanbadan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau

·         kelompok manusia sebagai subjek hukumitu sangatdiperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalu lintashukum.

OBJEK HUKUM

Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh.seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnya hubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazimdisebut benda (zaa).
·         Menurut hukum perdata Eropapasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatuyang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya:rumah, buku-buku, dll.2. Benda yang tak berwujud, yaitu segalamacam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupuntak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu

·         menurutpasal 504 KUH perdata yaitu:1. Benda bergerak(benda tidak tetap) yaitubenda-benda yang dapat dipindahkan, seperti:meja, kursi, sepeda, dll.2. Benda tidak bergerak(benda tetap) yaitubenda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah,mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapalyang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk jugagolongan benda tetap.

sumber : 
www.scribd.com/.../SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATA... -

kaidah dan norma hukum di indonesia


Nama : Zachra Meisela 
Npm : 28210810
Kelas : 2EB19

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini kita akan mempelajari tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kita diharapkan mampu :
  • mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat;
  • menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan
  • menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
perbedaan antara kaidah dan norma itu sendiri adalah
1.      Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
Sedangkan ,
  2. Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa     masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
Di dalam noma itu sendiri , ada berbagai macam-macam noma yang harus kita ketahui dan harus kita laksanakan sebagai warga Negara yang baik dan benar juga patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Dan , macam-macam norma adalah :

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.



SUMBER :
1.       www.crayonpedia.org/.../Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehi... -
2.       deviruz.web.id/.../perbedaan-antara-norma-kaidah-nilai-dan-etika-ad... -

Senin, 26 Desember 2011

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI


NAMA : ZACHRA MEISELA
KELAS : 2 EB 19
NPM : 28210810
TUGAS EKONOMI koperasi 

KOPERASI SEBAGAI PELAKU EKONOMI
           
            Koperasi merupakan suatu badan usaha bersama yang berjuang dalam bidang bidang ekonomi dengan menempuh jalan yang tepat dan mantap dengan tujuan membebaskan diri para anggotanya dari kesulitan- kesulitan ekonomi yang pada umumnya diderita mereka.


Aspek Historis
            Pertengahan abad 18 koperasi telah berkembang di Eropa. Ketika itu orang mengatakan "Kinder der Not" anak yang lahir dari kesengsaraan, hal ini mengandung pengertian bahwa koperasi itu biasanya beranggotakan orang-orang yang lemah ekonominya, sedangkan di Inggris dikembangkan pula konsep koperasi ( Charles Howard ) demikian pula di Perancis dan Belanda.
Konsep koperasi Indonesia merupakan wadah demokrasi dan sosial artinya para anggotanya selalu melakukan kerjasama, gotong royong berdasarkan persamaan hak, kewajiban dan kesederajatan. Koperasi adalah milik anggotanya, karena itu segala sesuatu kebijakan pengurus harus selaras dengan keinginan para anggotanya yang direfleksikan dalam keputusan rapat anggota sebagai hak kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Koperasi Sebagai alat Perjuangan Ekonomi
            Koperasi selain berjuang untuk memberikan kemudahan-kemudahan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan para anggotanya, juga memberikan pembinaan dan pelatihan terhadap para anggotanya agar mereka dapat memperbaiki cara kerja, kualitas hasil kerja sebagai dalam wadah koperasi secara terpadu dan terarah mereka dapat memberikan sumbangan besar terhadap pembinaan masyarakat pedesaan, regional maupun nasional.

            Implementasi Demokrasi Ekonomi
            Dalam pandangan demokrasi ekonomi, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan sebagai system free fight liberalisme yang berdampak pada eksploitasi terhadap sesama pelaku ekonomi khususnya ekonomi lemaah dapat dihindari demikian pula dengan system monopoli yang hanya akan merugikan dan melemahkan ekonomi masyarakat seperti yang tengah terjadi akhir-akhir ini.





            Tantangan Membangun Koperasi
            Ketika kita mendiskusikan koperasi masa yang terkesan adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh orang-orang yang berlatar belakang ekonomi lemah dan berbekal SDM alakadarnya. Kesan tidak professional yang ditampilkan seakan image ini telah kuat-kuat dibangun oleh kelompok pelaku ekonomi tetentu yang cendrung pada konsep kapitalisme.
Pada dasarnya kelemahan koperasi antara lain :
  1. Terbatasnya modal
  2. Rendahnya kualitas SDM
  3. Kurangnya support dari lembaga keuangan dan perbankan
  4. Tidak adanya lembaga penjamin
            Kiat-kiat Pemberdayaan koperasi
            Secara umum masih banyak koperasi yang belum memiliki konsep strategi manajemen usaha / marketing. Koperasi dalam mewujudkan kemandiriannya perlu ditopang oleh konsep-konsep penyelenggaraan usaha yakni, idealisme koperasi, orintasi pasar, volume penjualan dan koordinasi dan integrasi marketingnya.
Pemberdayaan koperasi berarti membangun ekonomi kerakyatan, ekonomi jaringan yang menghubung-hubungkan sentra kemandirian usaha masyarakat kedalam system perekonomian secara makro, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan ekonomi sehingga akan berdampak pada kesempatan kerja produktif, berkurangnya kemiskinan maupun tercapainya ekonomi yang baik.( Oleh: Rediyono,SH.MM)

Rabu, 21 Desember 2011

tentang koperasi


Sejarah singkat Koperasi Indonesia dan Dunia

            Gerakan koperasi dimulai sekitar abad ke-20 yang pada mulanya bertumbuh dari kalangan rakyat, karena pada waktu itu penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme yang begitu memuncaknya.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
              Di Indonesia sendiri koperasi pertama kali dicetuskan oleh R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto. Pada saat itu, Ia mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).


Banyak Mati Suri, Pendirian Koperasi Dipermudah

           TEMPO.CO, Surakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana mempermudah pendirian koperasi. Hal ini bertujuan agar semakin banyak koperasi yang berdiri di Indonesia.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan di kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengakui jika saat ini masih banyak koperasi yang mati suri atau tidak aktif. Tapi bukan berarti pendirian koperasi lantas dipersulit.

         Pihaknya justru akan mempermudah pendirian koperasi nonsimpan pinjam pada 2012. Koperasi nonsimpan pinjam nantinya tidak perlu minta izin ke pemerintah pusat untuk beroperasi. “Setelah bikin (akta pendirian) ke notaris, tinggal lapor saja. Tinggal pemberitahuan ke pusat. Jadi tidak ada pungli lagi,” kata Syarief, Rabu, 14 Desember 2011.
Jumlah koperasi sendiri meningkat. Jika dua tahun lalu tercatat ada 155 ribu, tahun ini sekitar 187 ribu koperasi. Sayangnya, dari 187 ribu koperasi tersebut, 25 persen di antaranya tidak aktif.

         Namun ia tidak khawatir dengan banyaknya koperasi yang tidak aktif. Menurutnya, hal yang biasa jika ada koperasi yang mati suri. “Itu yang dinamakan keseimbangan. Ada yang aktif ada yang tidak,” ujarnya.
Yang terpenting, pemerintah terus mendorong koperasi agar kembali aktif. Selain itu, giat menumbuhkan koperasi-koperasi baru salah satunya dengan kemudahan perizinan di atas. “Jika jumlah koperasi meningkat, sementara yang tidak aktif bisa ditekan, berarti ada peningkatan,” ucapnya.

26 Koperasi di Padang Ditutup

           Ujunggurun, Padek—Jelang tutup tahun, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Padang berencana menutup 26 koperasi di Padang. Koperasi-koperasi tersebut sudah tidak aktif lagi, sehingga harus dibubarkan.Kepala Bidang Bina Lembaga Dinas Koperasi dan UMKM Padang, Nurhidayati menyebutkan, setelah dilakukan inventarisasi koperasi di Padang sejak awal tahun 2010, ditemukan 100 koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Padahal rapat itu, indikator berjalan tidaknya kerja koperasi.

         “Dari 516 koperasi (data 2010), kami temukan 100 koperasi tidak aktif. Tetapi dalam perjalanan 12 koperasi mengaktifkan diri lagi, dua koperasi membubarkan diri. Sementara 60 koperasi kami lakukan pembinaan kembali, dan 26 koperasi harus dibubarkan,” katanya kepada Padang Ekspres, kemarin.Pembubaran itu, kata Nurhidayati, sudah memenuhi prosedur hukum dan melalui kajian matang. Sebab, selain tidak melaksanakan RAT, keanggotaan koperasi juga tidak jelas. Tidak ada aktivitas. “Bahkan kantornya yang ada hanya tinggal papan nama,” ujarnya.

            Tindakan itu bentuk upaya penertiban terhadap koperasi-koperasi yang tidak melakukan aktivitas. Sehingga, pemerintah bisa fokus membina koperasi yang aktif.Meski ada pembubaran koperasi tahun ini, dia menyebut pertumbuhan koperasi di Padang tetap mengalami peningkatan. Tahun lalu tercatat hanya 516 koperasi di Padang, angka itu kini melonjak menjadi 570 koperasi. “Jadi sekarang bertambah 54 koperasi baru,” sebutnya. Termasuk di dalamnya 40 koperasi masjid yang didirikan Dinas Koperasi dan UMKM dengan bantuan APBD.Menurutnya, pertumbuhan dan pencapaian kinerja koperasi di Padang tergolong tinggi. Angka pencapaian RAT Padang mencapai 72,73 persen, jauh di atas RAT nasional hanya 44 persen. Untuk jumlah koperasi pun, dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, Padang mendominasi. Dari 2.271 koperasi di Sumbar, 570 berada di Padang atau sekitar 25 persen koperasi Sumbar di Kota Bingkuang ini.

             “Berdasar angka-angka itu, secara umum keberadaan koperasi di Padang terbilang bagus dibanding daerah lain. Ke depan kami juga akan fokus memberdayakan koperasi,” katanya. Dia menambahkan angka kesertaan masyarakat di koperasi juga tinggi, mencapai 95.099 orang.Pengamat ekonomi, koperasi dan UKM dari Universitas Bung Hatta (UBH) Syafrizal Chan mengingatkan Pemko agar melakukan kajian mendalam sebelum membubarkan 26 koperasi tersebut. “Saya sepakat, kalau memang tidak memungkinkan ya dibubarkan. Itu wewenangnya pemerintah. Namun, jangan cuma dibubarkan tapi dibereskan,” katanya.

           Artinya, jelas Syafrizal, setelah koperasi tersebut dibubarkan tidak timbul lagi sengketa di kemudian hari. Misalnya sengketa utang, atau aset yang dimiliki oleh koperasi harus diselesaikan secara tuntas. Intinya kata dia jangan sampai menimbulkan konflik hukum.Meski terjadi peningkatan jumlah koperasi, namun keberadaannya belum menjadi kebutuhan masyarakat. Koperasi kebanyakan terbentuk bukan karena kesadaran masyarakat untuk berkoperasi. Melainkan, keinginan pemerintah agar koperasi tumbuh. “Itu salah. Sehingga ketika pemerintah mendirikan koperasi masyarakat tidak merasakan manfaatnya,” jelasnya.

            Pemerintah perlu mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi, dengan memenuhi unsur-unsur yang menjadi dasar koperasi. “Dasarnya pertama masyarakat butuh, ada pemahaman dari masyarakat soal hak dan kewajiban, dan mereka mau menjalankan,” katanya.Jika pemerintah membantu mendirikan koperasi dengan memberi bantuan modal, sementara masyarakatnya tidak berminat, upaya itu akan sia-sia. Idealnya, kata Syafrizal, koperasi dibentuk sendiri oleh masyarakat.“Sebelum mendirikan koperasi harus melalui kajian kelayakan usaha. Kalau kemudian berdiri, namun tidak jelas apa yang mau dikerjakan, itu namanya buang anggaran,” katanya.

           Dari penelitiannya tahun lalu, Syafrizal menyebut keberhasilan koperasi di Padang baru sekitar 10 persen. “Saya prihatin dengan koperasi. Masyarakat tidak lagi peduli. Itu wajar karena masyarakat merasa tidak mendapatkan keuntungan dari koperasi. Mestinya, bagaimana mendorong masyarakat butuh koperasi itu yang dilakukan,” katanya.Dia meminta pemerintah lebih serius mengelola koperasi di Padang. Salah satu caranya menggalakkan program-program pemberdayaan masyarakat, seperti bantuan modal, kredit usaha, dana-dana bergilir mestinya disalurkan melalui koperasi. “Begitu juga untuk penyaluran beras bulog, pupuk, dan yang lainnya ke masayrakat dorong agar koperasi yang melakukan. Sehingga keberadaan koperasi itu memang betul dirasakan,” katanya.

1.690 Koperasi Tidak Aktif Bakal Kena Likuidasi

         MAKASSAR, FAJAR -- Dinas Koperasi dan UKM Sulsel akan segera melikuidasi koperasi di Sulsel yang dinilai tidak sehat. Ada sekra 28 persen atau 1.690 koperasi tidak aktif dari total izin koperasi sebanyak 7.017 unit.
Data terakhir yang dihimpun Diskop Sulsel hanya ada sekira 5.327 unit koperasi masuk dalam kategori aktif. Sedangkan koperasi masuk dalam kategori tidak aktif mencapai 1.690 unit.

          Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sulsel Andi Yamin Latief, Senin 12 Desember, mengungkapkan, berdasarkan data tersebut Diskop UKM Sulsel menganggap, perkembangan koperasi masih relatif baik. Namun, membutuhkan pembinaan secara intensif. "Kita masih perlu konsultasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk berupaya melikuidasi koperasi-koperasi yang tidak sehat," kata Yamin.

         Menurutnya, sebanyak 20 persen koperasi tidak aktif itu, membuat database di Dinas Kopersi UKM membengkak. Karena itu, pihaknya akan melakukan langkah-langkah terhadap koperasi tersebut. "Kalau ini sudah diminamilir, saya kira database kita tidak membengkak lagi. Jadi, kalau sudah tidak aktif lagi, untuk apa kita data. Kita hanya membina koperasi yang punya usaha dan masih aktif meskipun kondisinya kurang baik," tegasnya.Lalau apa saja penyebab tidak aktifnya tersebut? Yamin mengaku, beberapa koperasi itu, memang sudah tutup atau sudah hilang. Sebagian lagi mandek karena konflik internal.

            Sementara Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Simon Samperuru, menambahkan, pada 2012, jumlah koperasi bakal berkurang. Simon menjelaskan, langkah-langkah  yang akan dilakukan untuk membangkitkan atau mengaktifkan kembali koperasi, diantaranya melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif kepada para koperasi. (aci/upi)