Selasa, 01 Mei 2012

perusahaan yang melaggar hukum etika dan moral


BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Sebenarnya dalam suatu peru\sahaan harus terdapat etika dan normal karena hali ini menyangkut hak asasi manusia , dan apabila terdapat suatu perusahaan yang melanggar hal tersebut maka perusahaan tersebut akan di proses lebih lanjut. Sebenarnya apa si etika dan moral ? hal ini akan kita bahas di dalam pembahasan
BAB II
PEMBAHASAN
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Sedangkan  Istilah Moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik
Di dalam suatu perusahaan juga di wajibkan mempunyai etika dan moral , berikut merupakan contoh suatu perusahaan yang melanggar etika dan moral
TPK Koja adalah terminal petikemas di tanjung priok yang dibangun dan dikelola oleh PT(Persero) Pelabuhan Indonesia II dan PT Humpuss Terminal Petikemas yang meliputi panjang dermaga 650 M, lapangan penumpukan petikemas (container yard)-utilitas-dan jalan lingkungan seluas 30,6 Ha, 6 unit container crane, 21 unit transtainer (RTG), 40 head truk dan 50 chasis.  Perjanjian kerjasama pembangunan dan pengeloaan dua perusahaan tersebut dituangkan dalam Perjanjian No. HK 566/6/4/PI.II-94 dan 001/HTP-PI.II/VIII/1994 yang kemudian diamandemen menjadi Addendum Perjanjian No. HK 566/2/12/PI.II-99 dan 0012/HTP.PI.II/ADD/III/99. TPK Koja saat itu dibangun dengan kapasitas produksi (throughput) sebesar 1 juta TEUs per tahun. Dikarenakan krisis ekonomi tahun 1998 yang disusul dengan tumbangnya rezim orde baru pada tahun 2000 saham PT Humpuss Terminal Petikemas (selanjutnya disebut HTP) sebesar 100% dijual kepada Ocean Deep Invesment Holding Ltd.(59,6%) dan Ocean East Invesment Holding Ltd.(40,4%) yang berbadan Mauritius  dan selanjutnya HTP berubah nama menjadi PT Ocean Terminal Petikemas yang berbadan hukum asing.  Pada tanggal 28 agustus 2000 berdirilah PT Ocean Terminal Petikemas yang berbadan hukum Indonesia dan akhirnya berubah lagi menjadi PT Hutchison Port Indonesia (selanjutnya disebut PT HPI) pada tanggal 14 agustus 2007. PT HPI adalah anak perusahaan Hutchison Port Holding yang berpusat di Hongkong yang merupakan operator terminal dunia yang memiliki 70 pelabuhan di 24 negara. Hingga saat ini TPK Koja telah beroperasi lebih dari 10 tahun dengan troughput tertinggi dicapai pada tahun 2008 lalu yaitu sekitar 706.000 TEUs dengan keuntungan bersih hampir 500 Milyar rupiah. Dengan kesepakatan pembagian keuntungan 52,12% untuk PT Pelindo II dan 47,88 untuk PT HPI, TPK Koja merupakan entitas bisnis yang profitable dan prospektif.
Namun dibalik keuntungan yang dinikmati oleh kedua pemilik TPK Koja menyimpan 2(dua) permasalahan besar. Permasalahan itu adalah :
1. PERMASALAHAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Seperti diketahui TPK Koja hanya sebuah unit terminal petikemas yang dikelola bersama secara terpisah dari kedua perusahaan  induknya (Pelindo II dan HPI). Namun demikian apa yang dikelola TPK Koja merupakan kegiatan pokok dalan sebuah bisnis pelabuhan yaitu bongkar-muat dan receiving-delivery petikemas dimana dalam kesehariannya Manajemen KSO TPK Koja yang bertanggung jawab kepada  perusahaan induk atas segala pengelolaannya. Dan uniknya Manajemen KSO ini bisa merekrut dan mempekerjakan karyawan tetap. Menurut  pasal 64  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  dinyatakan bahwa penyerahan pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya hanya bisa melalui 2(dua) metoda yaitu : perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa tenaga kerja atau buruh. Dalam pasal 65 dinyatakan pula bahwa pekerjaan yang diserahkan pengelolaannya tersebut tidak boleh kegiatan pokok dan perusahaan pengelolanya harus berbadan hukum. Disinilah letak PELANGGARAN HUKUM KSO TPK Koja dari sisi ketenagakerjaan,yaitu :
Ÿ   KSO TPK Koja melakukan kegiatan pokok pelabuhan tetapi karyawan yang dipekerjakan bukan merupakan karyawan tetap perusahaan induknya (PT Pelindo II atau PT HPI)
Ÿ  KSO TPK oja bukan perusahaan yang berdiri sendiri, bukan perusahaan outsourcing, dan bukan perusahaan berbadan hukum  tetap tetapi mempunyai karyawan tetap.
Pelanggaran Hukum di atas dapat diselesaikan dengan 2 alternatif :
Ÿ  KSO TPK Koja menjadi unit terminal petikemas yang keberadaannya merupakan salah satu unit usaha yang tidak terpisahkan dari perusahaan induk PT(Persero) Pelabuhan Indonesia II dimana karyawannya merupakan karyawan tetap Pelindo II dengan tetap ada pembagian keuntungan dengan PT HPI.
Ÿ  KSO TPK Koja ditingkatkan menjadi perusahaan patungan yang berbadan hukum tetap (join venture company) dimana karyawannya menjadi karyawan tetap perusahaan baru ini.
2. PERMASALAHAN HUKUM KORPORASI
Seperti dijelaskan sebelumnya KSO TPK Koja dikelola dengan model Kerja Sama Operasi antara PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II dan PT Hutchison Port Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang menjadi permasalahan, yaitu :
Ÿ  Status kepemilikan 100% saham asing setelah pengambilahan alihan PT Humpuss Terminal Petikemas oleh PT Hutchison Port Indonesia. Hal ini menyalahi UU PMA No. 1 tahun 1967; PP No. 83 tahun 2001 dan Keppres 118 tahun 2000 dimana diatur untuk jasa kepelabuhanan, PMA hanya boleh mengusai saham maksimal 95%. Bahkan menurut UU PMA  yang baru No. 25 tahun 2007 jo. PP No 77 tahun 2007 menetapkan PMA hanya boleh mengusai maksimal saham 45% untuk jasa kepelabuhanan. Berdasarkan hal tersebut keberadaan HPI di Indonesia telah menyalahi hukum yang berlaku.
Ÿ  Status Perjanjian Kerja Sama Operasi akibat pengambil alihan PT Humpuss Terminal Petikemas oleh PT Hutchison Port Indonesia. Hingga detik ini belum ada sebuah dokumen pun yang menyatakan bahwa Pelindo II mempunyai hubungan kontraktual pengelolaan terminal petikemas dengan PT Hutchison Port Indonesia. Padahal sejak dilakukan penjualan saham dari Humpuss Terminal Petikemas kepada PT HPI telah dilakukan transaksi dan korespondensi antara Pelindo II dan HPI. Hal ini terjadi karena belum diubahnya salah satu subyek dalam perjanjian induk kerjasama sehingga sampai saat ini yang tercantum masih PT Pelindo II dan PT Humpuss Terminal Petikemas. Akibatnya pelaksanaan kerjasama saat ini cacat HUKUM dan menyebabkan ketidak-absahan seluruh hubungan kontraktual pengelolaan TPK Koja.
Ÿ  Perubahan Nomenklatur Jabatan Manajemen KSO TPK Koja. Berdasarkan Perjanjian Induk Kerjasama operasi,manajemen KSO dikepalai oleh General Manager yang membawahi 4(empat) deputy GM. Akan tetapi mulai 1 Februari 2007 General Manager dan deputy GM diubah menjadi Direktur Utama dan 5 Direktur. Perubahan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum karena TPK Koja hanya sebuah badan bentukan dari Kitan Undang Undang Hukum Perdata sebagai persekutuan perdata biasa yang tidak tunduk pada UU Perseroan Terbatas. ApalagI setelah perubahan ini para pemangku jabatan kemudian menganalogikan dirinya seperti para direksi perusahaan perseroan terbatas di lingkungan BUMN dimana mereka berhak atas gaji besar dan berbagai benefit seperti mobil mewah,kompensasi sewa rumah, uang pengganti BBM,asuransi jabatan,dan tantiem yang diistilahkan dengan penghargaan atau insentif managemen. Secara keseluruhan masing-masing direksi TPK Koja dalam satu tahunnya bisa berpenghasilan hampir   1  MILYAR rupiah. Hal ini harus ditinjau ulang mengingat perubahan nomenklatur tersebut diindikasikan hanya untuk menguntungkan para pemangku jabatan termasuk beberapa direksi Pelindo II dalam posisinya sebagai Dewan Pengawas.
Dari 2 (dua) sisi tinjauan hukum di atas tampak jelas bahwa TPK Koja yang sudah beroperasi lebih dari sepuluh tahun sarat dengan permasalahan. Dan sudah saatnya karyawan TPK Koja melalui Serikat Pekerja TPK Koja harus menggugat kepada kedua pemilik yaitu PT(persero) Pelabuhan Indonesia II dan PT Hutchison Port Indonesia  serta Pemerintah agar segera menuntaskan masalah tersebut dan menjadi kan TPK Koja sebagai  perusahaan berbadan hokum.

Terdapat beberapa Sanksi Pelanggaran Etika
1.        sanksi social
skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
2.        sanksi hukum
skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
Jadi misalnya kita akan membuat perusahhaan janganlah pernah melanggar etika dan moral juga jangan mengambil hak yang bukan milik kita seperti korupsi.


BAB III
PENUTUP
            Dari penjelasan di atas kita dapat mengambil hikmahnya jika kita melanggar suatu hokum di Indonesia atau etika dan moral jugab hak yang bukan milik kita



Referensi:

yang menentukan halal


BAB I
PENDAHULUAN
Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah.
Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut "musyrik".



BAB II
PEMBAHASAN
Sebenarnya siapa sii , yang boleh menentukan masalah halal atau haram.Dalam pembahasan kali ini kita akan membahasnya agar kita mengetahuinya
Menurut ajaran agama Islam, batas antara yang halal dan haram sudah dijelaskan panjang lebar baik itu dalam kitab suci Al-Qur'an maupun Al-Hadist. Jangankan yang haram, sesuatu yang samar (tidak jelas halal atau haramnya) pun diperintahkan untuk dihindari. Lalu siapakah yang lebih pantas untuk menentukan halal dan haramnya suatu perbuatan atau benda?
Dulu kita pernah dikejutkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang haramnya rokok
Lalu keluar fatwa haram tentang tayangan infotainment, yang senang mengumbar keburukan atau aib seorang artis ketimbang kebaikannya. Terlebih bila melihat gaya pembawa acaranya ketika menyajikan berita atau gosip tersebut.

Menyindir dan mengungkit-ungkit dan yang paling terbaru saat ini adalah wacana MUI untuk mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan BBM bersubsidi.
Dari sedikit contoh hal-hal yang diperdebatkan tentang halal atau tidaknya diatas, pertanyaannya siapa yang lebih pantas menilai bahwa itu halal atau haram? Masalah infotainment yang suka menggosip itu jelas, membicarakan kejelekan orang lain (apalagi di hadapan umum) sangat tidak pantas.

Dalam hal ini terdapat dalil (dasar perintahnya) bahwa kita diperintahkan oleh Rasul untuk menghindari "ghibah" (menggunjing). Bagaimana dengan rokok, lalu terlebih lagi bagaimana dengan penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan mampu? Dasar hukum tentang merokok setahu saya tidak ada baik itu didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadist.




            Hanya saja ada suatu dalil yang kita diperintahkan untuk tidak menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran atau kebinasaan. Istilahnya kita tidak boleh menyiksa diri kita sendiri sehingga kita sengsara bahkan sampai sakit atau mati. Itu sama saja dengan bunuh diri bukan? Apa hukumannya bagi orang yang bunuh diri? Tentu saja merupakan ahli neraka. Merokok merupakan hal yang samar (tidak jelas hukumnya, halal atau tidak) yang kita disarankan untuk menjauhinya. Terakhir adalah penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan orang mampu. Apakah ini halal, atau haram?

 Islam merupakan agama yang ribet atau kolot, tentu saja tidak! Islam sangat fleksibel, dinamis mengikuti perkembangan jaman. Yang berhak menentukan sesuatu itu halal maupun haram hanyalah Allah. Baik itu disebutkan dalam kitab suci maupun tidak.

Maka dari itu Allah memberikan manusia akal dan pikiran, hati nurani untuk senantiasa berpikir, merenung, apakah sesuatu itu patut untuk dilabeli haram atau halal. Itulah hati nurani, perwujudan secara tidak langsung dari Yang Kuasa, anugerah Illahi. Maka dari itu, untuk menyikapi berbagai hal yang ada di sekitar kita, baik itu halal atau haram, baik atau buruk, hati nurani kita sendiri yang menentukan (bila tidak jelas dasar hukumnya dalam agama).

Seperti tadi, masalah rokok atau pun tayangan infotainment di televisi, percuma bila MUI mengeluarkan fatwa bila umatnya sendiri tetap melakukannya. Kembali ke hati nurani masing-masing dengan berpedoman pada ajaran ilmu agama tentunya. Terlebih masalah penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan mampu yang dinilai haram oleh MUI.

Jadi sebenarnya yang menentukan halal atau haram adalah hanya ALLAH SWT seperti yang tercantum pada al-quran atau hadits. Di sini MUI hanya merupakan suatu lembaga yang mengumumkan hal tersebut atau tidak. Tapi yang pasti kita hanya harus mengikuti jalan yang bdilarang atau tidak.













BAB III
PEUNUTUP

            Jadi disini yang  berhak menentukan halal atau tidak hanya ALLAH SWT.
MUI hanya suatu lembaga saja yang menentukan halal suatu produk.


http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/102.html
http://citizennews.suaramerdeka.com/?option=com_content&task=view&id=1434

ASPEK TULISAN HALAL DARI SEGI EKONOMI


BAB 1
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pada saat ini masih banyak orang yang masih terkecoh dengan label halal yang ditampilkan oleh produsen usaha makanan, tulisan halal membuat orang yakin bahwa makanan yang mereka konsumsi sudah jelas kehalalannya. Jangan kan konsumen, produsen pun kadang tidak tau memilih produk mana yang sudah halal  ataupun tidak halal, dan masih ada yg  berpikir kalau terdapat tulisan arab di kemasan produk tersebut pasti halal. Padahal tulisan arab tersebut hanya menjelaskan tentang komposisi makanan yang terkandung didalamnya.
            Jadi tulisan halal yang mengatakan produk tersebut halal juga tidak menjamin ? sungguh hal inilah yang membuat pro dan kontra timbul dikalangan produsen, sejak akan dibahas nya RUU halal. Sertfikat halal mereka anggap akan menambah biaya, sehingga membuat nilai produk akan tinggi. dilema tentunya bagi pengusaha juga para umat islam atau muslim, jadi bagi kalangan pengusaha dan para umat muslim, ketika konsumen juga paham dan mengerti bahwa label halal yang sah menjamin kehalalan produk harga lebih mahal sedikit tentu tidak jadi masalah, konsumen akan tetap berupaya membeli lebih untuk sebuah keamanan dan kenyamanan dalam mengonsumsi makanan tersebut.




BAB II
PEMBAHASAN

Halal (حلال, halāl, halaal) adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti "diizinkan" atau "boleh". Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll). Di Indonesia, sertifikasi kehalalan produk pangan ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia–secara spesifik Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.
Contohnya dalam sebuah produk makanan mencantumkan logo halal secara mencolok. Tetapi setelah dilakukan klarifikasi, produk tersebut belum mendapatkan sertifikat halal dari siapapun. Tidak ada kejelasan, apakah ia benar-benar halal atau tidak. Masyarakat yang peduli halal dan hanya melihat kemasan luarnya akan tertipu karena menganggapnya sebagai produk halal.Hal tersebut terjadi karena kita belum menerapkan logo halal standar yang berlaku bagi produk-produk yang telah bersertifikat halal. Di pasaran produsen dapat dengan sesuka hati mencantumkan logo halal dengan berbagai bentuk. Ada yang berbentuk bulat, ada yang datar, ada yang bertuliskan huruf Arab, ada pula yang bertuliskan huruf latin. Selama tidak ada sturan main tentang label dan logo halal standar, memang tidak ada yang bisa disalahkan. Semuanya benar menurut aturan pelabelan di Indonesia. Tetapi dengan tiadanya logo standar tersebut, konsumenlah yang dirugikan. Mereka sulit membedakan produk mana yang telah bersertifikat halal dan mana yang tidak.
Di beberapa negara, logo standar ini telah diterapkan dengan baik. Di Malaysia misalnya, mereka punya logo halal khas sebagai tanda bahwa suatu produk telah disertifikasi oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia. Logo Halal Malaysia itu berbentuk bulat dengan bingkai segi enam, serta tulisan halal dan tulisan Malaysia. Produk yang memasang logo itu berarti sudah dijamin kehalalannya oleh JAKIM. Masyarakat dapat membedakannya dengan mudah.
Secara hukum produsen dan konsumen merasa terlindungi dengan logo halal standar tersebut. Hanya produsen yang benar-benar halal (disertifikasi oleh lembaga yang berwenang) saja yang berhak menggunakan logo itu. Siapapun yang menggunakan logo tanpa sepengetahuan lembaga yang berwenang bisa dituntut secara hukum. Pengusaha yang benar-benar berproduksi secara halal akan merasa aman dan terlindungi oleh logo tersebut. Sebaliknya perusahaan yang nakal tidak bisa berbuat seenaknya dengan mencantumkan logo tersebut, karena akan berhadapan dengan hukum. Konsumen juga menjadi semakin nyaman dan mudah dalam memilih produk-produk yang halal. Mereka tidak harus melihat daftar produk bersertifikat halal, karena dengan mudah dapat dilihat pada kemasan. Makanan dengan logo halal standar menunjukkan kepastian kehalalan yang dijamin oleh lembaga sertifikasi yang sah.


Pemberlakuan logo halal standar ini juga terjadi di beberapa negara lain, seperti Singapura, Thailand, Philipina, Amerika dan lain-lain. Logo halal ini terkait erat dengan lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal. Seperti Islamic Food and Nutritious Council of America (IFANCA) yang mengeluarkan sertifikat halal di kawasan Amerika Utara, mensyaratkan logo "croissant M" sebagai tanda bahwa produk tersebut telah disertifikasi. Demikian juga dengan Halal Food and Feed Foundation (HFFF) dari Belanda yang mensyaratkan logo halal dengan gambar khas menyerupai bukit dengan bulan sabit dan tulisan halal pada produk-produk yang disertifikasinya.
Dengan demikian dengan sekali lihat, konsumen akan lebih mudah mengenali produk-produk yang disertifikasi halal tersebut. Indonesia dengan penduduk muslim terbesar di dunia, rupanya belum bisa menerapkan logo standar yang berlaku secara nasional.

 LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI sebagai satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia sudah mengusulkan pemberlakuan logo halal standar sejak beberapa tahun yang lalu. Logo tersebut dengan mencantumkan lambang MUI sebagai pihak yang mengeluarkan sertifikat halal. Entah mengapa, usulan tersebut belum bisa diberlakukan secara nasional. Izin pencantuman label makanan memang tidak dimiliki oleh MUI.
 Lembaga nonpemerintah ini hanya sampai kepada sertifikat halal. Secara teknis, izin tersebut sampai saat ini masih ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan yang masih berlaku saat ini dalam pencantuman logo halal adalah diberikan kebebasan kepada pihak produsen untuk mendisain sendiri logo halal yang ingin dipasangnya. Tidak ada kewajiban untuk menggunakan logo yang sama dan standar. Jika sudah ada beberapa produsen yang menggunakan logo halal MUI, dengan mencantumkan nomor sertifikatnya, itu adalah semata-mata inisiatif dari pihak produsen sendiri. Kalangan konsumen sendiri sebenarnya sangat menginginkan adanya logo halal standar ini.
Nur Bowo dari Yayasan Halal Watch menekankan perlunya sesegera mungkin pemberlakuan logo halal standar yang berlaku secara nasional. "Sehingga kami tidak harus membawa daftar produk bersertifikat halal setiap kali belanja, melainkan cukup melihat logo halal standar tersebut, sehingga lebih mudah," ujarnya. Selama ini konsumen merasa kesulitan dalam memilih produk bersertifikat halal, karena logo halal yang dimiliki produsen tidak seragam. Bahkan ada juga produk yang mencantumkan logo halal tanpa sertifikat halal. BPOM sendiri, melalui Sukiman Umar Said, Direktur Inspeksi Dan Sertifikasi Pangan juga menganjurkan agar segera diberlakukannya logo halal standar ini. Karena pada dasarnya BPOM sendiri juga ikut dimudahkan dalam pengawasan di lapangan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas tentang arti halal juga aspek tulisan halal dalam segi ekinomi , kita dapat mengetahui bahwa kata halal itu sendiri penting .dalam  mengonsumsi makannan yang halal juga bagi ekonomi kita masing-masing. Dan dari penjelasan di atas kita bisa lebih berhati-hati dalam memilih makanan.
















REFERENSI :
forumhalal.wordpress.com/2011/10/11/dibalik-label-halal/
http://id.wikipedia.org/wiki/Halal
http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/12/18/21235-saatnya-logo-halal-standar

Senin, 09 April 2012

kenaikan BBM dari undang-undang konsumen ( hak konsumen )

Nama         : Zachra Meisela
Npm           : 28210810
Kelas          : 2EB19

Kenaikan BBM Dalam Hak Konsumen

Konsumsi BBM subsidi Januari dan Februari tahun ini sudah mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79 dari total kuota BBM 40 juta kiloliter. Untuk itu kami akan memperketat penyaluran BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Menurutnya, konsumsi BBM tersebut  lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 6,26 juta kiloliter. “Lonjakan konsumsi tertinggi terjadi pada premium yang mencapai 14 persen yaitu dari 3,81 juta menjadi 4,35 juta kiloliter,” ucapnya.
Sementara untuk solar, realisasi penyaluran mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12 persen  dibanding dua bulan pertama 2011 lalu. "Pemakaian BBM subsidi pada Februari menunjukkan tren kenaikan semakin tinggi, masing-masing 17 persen untuk premium dan 15 persen untuk Solar,” katanya.
Pertamina, kata Harun, memastikan stok BBM secara nasional dalam posisi aman walaupun ada peningkatan pemakaian BBM subsidi. Hingga akhir Februari stok BBM nasional rata-rata mencapai 23,5 hari, dengan stok premium 18 hari dan solar 24 hari serta kerosene 77 hari. "Tapi kami tetap akan mengawasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Pertamina, lanjut Harun, telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian, serta Pemerintah Daerah guna mengantisipasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi ditetapkan.
“Bagaimana pun, aksi penimbunan sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar,” tukasnya.
Pertamina juga telah memerintahkan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi, seperti seperti pelarangan penjualan melalui jerigen, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU, itupun dengan syarat adanya surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat.
“Namun, harus diakui untuk implementasi aturan dimaksud sering terkendala terkait dengan risiko yang harus dihadapi operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar ketentuan tersebut bisa berjalan,” tuturnya.
Pertamina juga menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya terbatas pada kuota yang sudah ditetapkan, berapapun adanya permintaan tambahan kuota yang diajukan. “Kami tegaskan bahwa Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami sangat mengkhawatirkan hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tukas Harun seraya menghimabu masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen




undang-undang perlindungan konsumen tentang bahan makanan

Nama         : Zachra Meisela
Npm           : 28210810
Kelas          : 2EB19

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

`           UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesi  tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen



contohnya adalah :
 
      Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
 Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk  jangka panjang.Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuatsolusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.



Perlindungan konsumen bertujuan:

·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.



Sumber  :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen
http://www.perlindungankonsumen.or.id/
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

 

 

Dampak Kenaikan BBM dari Segi Ekonomi

Nama         : Zachra Meisela
Npm           : 28210810
Kelas          : 2EB19

Pengaruh Kenaikan BBM pada Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan

           Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada bulan April ini menyebabkan adanya pro dan kontra di masyarakat. Salah satu alasan pemerintah yang diungkapkan adalah naiknya harga minyak dunia sehingga subsidi BBM membebani anggaran APBN pemerintah. Kenaikan BBM adalah salah satu solusi yang akan dilaksanakan dan tentu saja membebani banyak masyarakat.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia juga cukup besar baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dibandingkan Negara lainnya potensi pasar Indonesia cukup besar sebut saja negara tetangga seperti Singapura, Malaysia mereka sudah semakin maju. Bahkan Negara seperti Belanda, Swiss, Jepang mereka Negara yang tidak memiliki sumber daya alam yang besar tetapi kemajuannya luar biasa.
Mengapa Indonesia yang begitu banyak sumber daya alam dan manusianya belum mampu seperti mereka?
Bagaimana kita mengelola negara ini ? kalau kita hanya sebagai bangsa konsumtif maka kita akan dimanfaatkan sebagai pasar bagi banyak Negara, karena memang jumlah penduduk kita yang sedemikian besar tingkat kebutuhannya tinggi sungguh menarik bagi negara produsen produk. Oleh sebab itulah saatnya Indonesia berusaha mengurangi impor dan meningkatkan ekspor. Dengan demikian maka neraca keuangan negara akan menjadi sehat.
           Kebijakan menaikan BBM tentu saja akan meningkatkan pemasukan pemerintah dan dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pembangunan negara. Namun permasalahan klasik negara ini adalah dalam pengaturan anggaran pemerintah. Kemanakah prioritas anggaran yang besar tersebut akan dialokasikan?. Kalau salah maka menaikan harga BBM justru hanya akan memberatkan masyarakat.
Beberapa sektor vital yang terpengaruh adalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Dari sektor ekonomi masyarakat, akan berdampak pada menurunya daya beli masyarakat karena kenaikan harga BBM maka akan dibarengi dengan kenaikan tarif listrik, transportasi dan berbagai jenis produk. Golongan masyarakat yang paling terkena dampaknya adalah masyarakat miskin. Kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan langsung tunai sangat bermanfaat bagi golongan ini. Setidaknya dalam jangka pendek ekonomi mereka dapat terbantu. Selanjutnya anggaran tersebut harus mampu dipergunakan dalam meningkatkan ekonomi mikro. Kegiatan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu ditingkatkan dan dipenuhi sehingga mengurangi impor, kemudian jika bisa produk kita di ekspor ke negara lain. Janganlah kita menjadi ketergantungan dengan barang impor terus.
           Di bidang ekonomi, kenaikan BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional sehari-hari. Pengaruh yang sangat terasa adalah kenaikan biaya transportasi jalan raya, yang akan diikuti dengan kenaikan biaya listrik dan air, kenaikan tarif tol. Dan pada gilirannya akan berdampak pada kenaikan sembako (sembilan bahan pokok).
Bilamana kenaikan ini tidak diserta dengan kenaikan pendapatan, maka akan menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia. Bilamana seorang kepala keluarga dengan dua orang anak setingkat SD/SMP, memiliki penghasilan per bulan satu juta lima ratus ribu. Maka kenaikan biaya hidup sebesar 15 sampai dengan 25 persen per bulan pasti akan menambah jumlah hutang mereka. Dengan asumsi kebutuhan per bulan sebesar 1,6 juta, akan menambah jumlah hutang sebesar 200 sampai dengan 300 ribu sebulan. Belum lagi bila ditambahkan dengan kenaikan biaya pendidikan, maka akan kita lihat lebih banyak lagi warga miskin di negeri ini.
           Di bidang industri akan menambah biaya transportasi bahan baku dan pada distibusi barang jadi kepada masyarakat luas di satu sisi. Di sisi lain, tingkat daya beli masyarakat akan mengalami penurunan. Sehingga bisa terjadi penumpukan barang-barang produksi. Bilamana hal ini tidak terjadi perbaikan, di masa mendatang akan meningkatkan biaya operasional (overheat production), sehingga akan terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
           Biaya pendidikan terutama pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi akan semakin meningkat. Jangkauan masyarakat ekonomi rendah akan sulit untuk melanjutkan pendidikan karena terbatasnya pendapatan dan harga yang semakin tidak terjangkau. Fasilitas sekolah yang terbatas dan bangunan yang rusak juga masih banyak. Belum lagi di beberapa daerah jumlah sekolah tidak sebanding dengan jumlah penduduknya. Kebijakan pemerintah dengan memberikan dana BOS adalah sudah tepat. Subsidi BBM dapat juga perlu diprioritaskan pada pembangunan sekolah, fasilitas sekolah dan beasiswa pendidikan tinggi bagi anak yang berprestasi. SDM berpendidikan adalah investasi bangsa Indonesia kedepannya. 
          Pemerintah semestinya menyiapkan perencanaan jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia sehingga bisa di latih mencapai tujuan tertentu. Seperti contohnya kalau ingin membuat mobil maka kirimlah orang dalam jumlah tertentu untuk belajar ke Negara maju. Selanjutnya setelah selesai pendidikan mereka diberikan fasilitas untuk mengembangkan kemampuanya hingga mampu membuat pabrik sendiri. Dengan demikian maka tidak akan rugi mengirim orang belajar. Kenyataanya dari tahun 1970, program beasiswa seperti ini tidak jelas alurnya sehingga tenaga ahli yang sudah datang tidak diberdayakan dengan baik.
Sektor kesehatan akan terkena dampaknya dimana biaya kesehatan yang meningkat menyebabkan jangkauan layanan kesehatan menjadi sulit. Ekonomi masyarakat yang rendah biasanya berhubungan dengan kondisi sanitasi lingkungan yang tidak sehat. Meningkatnya kejadian gizi kurang dan gizi buruk akibat terbatasnya pendapatan. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah selain hanya memberikan jaminan kesehatan masyarakat juga memberikan pembinaan kesehatan pada masyarakat. Peranan puskesmas sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat harus dikembalikan peranan utamanya dala upaya pencegahan penyakit. Merevitalisasi program posyandu dalam membina kesehatan masyarakat dan mendeteksi secara dini tumbuh kembang anak.