Nama : Zachra Meisela
Npm: 28210810
Kelas : 2EB19
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
SUBJEK HUKUM (→ OrangSubjek hukum=orang→ Badan Hukum → Privat→ PubliK)
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Jadi, manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2 :
1) Orang / manusia (natuurlijke person);
2) Badan Hukum (rechtsperson).
Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selamahidupnya adalah , orang, atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban.Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannyaakan beralih pada ahli warisnya.Bahwa setiap manusia di Indonesia adalah orang yangdapat di simpulkan dari pasal 15 UUDS yang berbunyibahwa
“tidak suatu hukmanpun menyebabkankematian perdata atau kehilangan segala hak-hakkewenangan”. Di dalam sejarah di kenal adanya manusia yang tidakmempunyai hak dan kewajiban, tidak merupakan subjekhukum, yaitu budak belian. Budak bukan merupakansubjek hukum tetapi, merupakan objek hukum yangdapat di perjualbelikan. Selain itu, dahulu di kenalkematian perdata(burgelyke dood) pernyatan pengadilan(lijke dood) yang menyatakan bahwa “seseorang itu takdapat memperoleh hak apapun lagi.Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatasdan hanya untuk sementara saja”.
Berikut hak-haktertentu yang dapat di cabut, di antaranya:
a. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. Hak memasuki angkatan bersenjata;
c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihanumum yang diadakan berdasarkan aturan-aturantertentu;
d. Hak menjadi penasehat, wali pengawas ataupengampu atau pengampu pengwas atas anakyang bukan anak sendiri.
e. Hak menjalankan kekuasan bapak,menjalankan perwakilan, atau pengampu atasanaknya sendiri;
f. Hak untuk menjalankan pencahariantertentu.Dengan demikian orang dianggap sebagai pendukunghak dan kewajiban, sejak lahir sampai meninggal,bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Tapi meskipun demikian orang yang belum dewasa masih belum cukupuntuk melakukan hukum sendiri.
Berikut yangdianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiridiantaranya:
a. Orang yang belum dewasa atau belum cukupumur;
b. Orang gila pemabuk, pemboros,yakni merekayang ditaruh dibawah pengampuan(curatele);
c. Orang perempuan dalam pernikahan(wanitakawin).
· Manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.Diperlukan suatu hal lain yang menjadi subjek hukum. Disamping orang dikenal subjek hukum selain manusiayang disebut Badan Hukum.
· Badan Hukum adalahorganisasi atau kelompok manusia yang mempunyaitujuan tertentu yang dapat menyandang hak dankewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnyaasalah organisasi atau kelompok manusia yangmerupakan badan hukum.Badan Hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalamlalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakanbadan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau
· kelompok manusia sebagai subjek hukumitu sangatdiperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalu lintashukum.
OBJEK HUKUM
Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh.seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnya hubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazimdisebut benda (zaa).
· Menurut hukum perdata Eropapasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatuyang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya:rumah, buku-buku, dll.2. Benda yang tak berwujud, yaitu segalamacam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupuntak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu
· menurutpasal 504 KUH perdata yaitu:1. Benda bergerak(benda tidak tetap) yaitubenda-benda yang dapat dipindahkan, seperti:meja, kursi, sepeda, dll.2. Benda tidak bergerak(benda tetap) yaitubenda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah,mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapalyang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk jugagolongan benda tetap.
sumber :
sumber :
www.scribd.com/.../SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATA... -