Sabtu, 31 Maret 2012

SUBJEK DAN HUKUM DI INDONESIA

Nama : Zachra Meisela
Npm: 28210810
Kelas : 2EB19 
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM DI INDONESIA
  
SUBJEK HUKUM    (→ OrangSubjek hukum=orang→ Badan Hukum → Privat→ PubliK)

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapatmemperoleh hak dan kewajiban. Yang dapat memperolehhak dan kewajiban dari hukum hanyalah manusia.
Jadi, manusia oleh hukum diakui sebagai penyandang hak dankewajiban, sebagai subjek hukum atau orang.Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2 :
1) Orang / manusia (natuurlijke person);
2) Badan Hukum (rechtsperson).

Setiap manusia di Indonesia, tanpa terkecuali, selamahidupnya adalah , orang, atau subjek hukum. Sejak dilahirkan manusia memperoleh hak dan kewajiban.Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannyaakan beralih pada ahli warisnya.Bahwa setiap manusia di Indonesia adalah orang yangdapat di simpulkan dari pasal 15 UUDS yang berbunyibahwa
  “tidak suatu hukmanpun menyebabkankematian perdata atau kehilangan segala hak-hakkewenangan”. Di dalam sejarah di kenal adanya manusia yang tidakmempunyai hak dan kewajiban, tidak merupakan subjekhukum, yaitu budak belian. Budak bukan merupakansubjek hukum tetapi, merupakan objek hukum yangdapat di perjualbelikan. Selain itu, dahulu di kenalkematian perdata(burgelyke dood) pernyatan pengadilan(lijke dood) yang menyatakan bahwa “seseorang itu takdapat memperoleh hak apapun lagi.Pencabutan hak dan kewajiban masih bersifat terbatasdan hanya untuk sementara saja”.

Berikut hak-haktertentu yang dapat di cabut, di antaranya:
a. Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu;
b. Hak memasuki angkatan bersenjata;
c. Hak memilih dan dipilih dalam pemilihanumum yang diadakan berdasarkan aturan-aturantertentu;
d. Hak menjadi penasehat, wali pengawas ataupengampu atau pengampu pengwas atas anakyang bukan anak sendiri.
e. Hak menjalankan kekuasan bapak,menjalankan perwakilan, atau pengampu atasanaknya sendiri;
f. Hak untuk menjalankan pencahariantertentu.Dengan demikian orang dianggap sebagai pendukunghak dan kewajiban, sejak lahir sampai meninggal,bahkan sejak dalam kandungan ibunya. Tapi meskipun demikian orang yang belum dewasa masih belum cukupuntuk melakukan hukum sendiri.



Berikut yangdianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiridiantaranya:
a. Orang yang belum dewasa atau belum cukupumur;
b. Orang gila pemabuk, pemboros,yakni merekayang ditaruh dibawah pengampuan(curatele);
c. Orang perempuan dalam pernikahan(wanitakawin).

·         Manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum.Diperlukan suatu hal lain yang menjadi subjek hukum. Disamping orang dikenal subjek hukum selain manusiayang disebut Badan Hukum.

·         Badan Hukum adalahorganisasi atau kelompok manusia yang mempunyaitujuan tertentu yang dapat menyandang hak dankewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnyaasalah organisasi atau kelompok manusia yangmerupakan badan hukum.Badan Hukum itu bertindak sebagai satu kesatuan dalamlalu lintas hukum seperti orang. Hukum menciptakanbadan hukum oleh karena pengakuan organisasi atau

·         kelompok manusia sebagai subjek hukumitu sangatdiperlukan karena ternyata bermanfaat bagi lalu lintashukum.

OBJEK HUKUM

Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatuyang berguna bagi subjek hukum (person), dan yangmenjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalahhak. Oleh karenanya dapat di kuasai oleh subjek hukum.

Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh.seseorang untuk menguasai sesuatu dariorang lain, dan kewajiban orang lain untuk berperilakusesuai dengan wewenang yang ada. Isi dari wewenangda kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum(misalnya hubungan antara pembeli dan penjual). Dalam hubunganhukum menurut hukum ublic (dalam hal ini, hukumpajak), objek hukumnya adalah sejumlah uang yangdapat dipungut dari wajib pajak, dan hukum pidanaadalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggarpidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazimdisebut benda (zaa).
·         Menurut hukum perdata Eropapasal 503 KUH Perdata, benda dibedakan menjadi:1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatuyang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya:rumah, buku-buku, dll.2. Benda yang tak berwujud, yaitu segalamacam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupuntak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu

·         menurutpasal 504 KUH perdata yaitu:1. Benda bergerak(benda tidak tetap) yaitubenda-benda yang dapat dipindahkan, seperti:meja, kursi, sepeda, dll.2. Benda tidak bergerak(benda tetap) yaitubenda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah,mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapalyang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk jugagolongan benda tetap.

sumber : 
www.scribd.com/.../SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATA... -

kaidah dan norma hukum di indonesia


Nama : Zachra Meisela 
Npm : 28210810
Kelas : 2EB19

KAIDAH DAN NORMA HUKUM DI INDONESIA

Dalam kehidupan sehari - hari, individu atau kelompok lainnya. Jadi setiap manusia, baik sebagai individu atau anggota masyarakat selalu membutuhkan bantuan orang lain. Dalam interaksi sosial tersebut, setiap individu bertindak sesuai dengan kedudukan, status sosial, dan peran yang mereka masing - masing. Tindakan manusia dalam interaksi sosial itu senantiasa di dasari oleh nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.
Dalam pembelajaran ini kita akan mempelajari tentang norma - norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setelah pembelajaran ini kita diharapkan mampu :
  • mendeskripsikan hakikat norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat;
  • menjelaskan arti penting hukum bagi masyarakat; dan
  • menerapkan norma - norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara
perbedaan antara kaidah dan norma itu sendiri adalah
1.      Norma adalah seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat.
Sedangkan ,
  2. Kaidah adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa     masyarakat, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat, sehingga berlakunya kaidah tersebut dapat dipertahankan.
Norma - norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat - akibatnya dipandang tidak baik.
Di dalam noma itu sendiri , ada berbagai macam-macam noma yang harus kita ketahui dan harus kita laksanakan sebagai warga Negara yang baik dan benar juga patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Dan , macam-macam norma adalah :

Norma Agama

Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah - perintah, larangan - larangan dan ajaran - ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat. Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
  1. “Kamu dilarang membunuh”.
  2. “Kamu dilarang mencuri”.
  3. “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
  4. “Kamu harus beribadah”.
  5. “Kamu jangan menipu”.

Norma Kesusilaan

Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
  2. “Kamu harus berlaku jujur”.
  3. “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
  4. “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.

Norma Kesopanan

Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain - lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
  2. “Jangan makan sambil berbicara”.
  3. “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
  4. “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.

Norma Hukum

Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan - peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini diantaranya ialah :
  1. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
  2. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
  3. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang - undangan. Perundang - undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys. Oleh karena itu, norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

Hubungan Antar-Norma

Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma - norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah - kaidah lainnya. Kaidah - kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah - kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal - hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain - lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing - masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang - undangan.



SUMBER :
1.       www.crayonpedia.org/.../Norma-Norma_yang_Berlaku_dalam_kehi... -
2.       deviruz.web.id/.../perbedaan-antara-norma-kaidah-nilai-dan-etika-ad... -