Senin, 09 April 2012

kenaikan BBM dari undang-undang konsumen ( hak konsumen )

Nama         : Zachra Meisela
Npm           : 28210810
Kelas          : 2EB19

Kenaikan BBM Dalam Hak Konsumen

Konsumsi BBM subsidi Januari dan Februari tahun ini sudah mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79 dari total kuota BBM 40 juta kiloliter. Untuk itu kami akan memperketat penyaluran BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Menurutnya, konsumsi BBM tersebut  lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 6,26 juta kiloliter. “Lonjakan konsumsi tertinggi terjadi pada premium yang mencapai 14 persen yaitu dari 3,81 juta menjadi 4,35 juta kiloliter,” ucapnya.
Sementara untuk solar, realisasi penyaluran mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12 persen  dibanding dua bulan pertama 2011 lalu. "Pemakaian BBM subsidi pada Februari menunjukkan tren kenaikan semakin tinggi, masing-masing 17 persen untuk premium dan 15 persen untuk Solar,” katanya.
Pertamina, kata Harun, memastikan stok BBM secara nasional dalam posisi aman walaupun ada peningkatan pemakaian BBM subsidi. Hingga akhir Februari stok BBM nasional rata-rata mencapai 23,5 hari, dengan stok premium 18 hari dan solar 24 hari serta kerosene 77 hari. "Tapi kami tetap akan mengawasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Pertamina, lanjut Harun, telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian, serta Pemerintah Daerah guna mengantisipasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi ditetapkan.
“Bagaimana pun, aksi penimbunan sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar,” tukasnya.
Pertamina juga telah memerintahkan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi, seperti seperti pelarangan penjualan melalui jerigen, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU, itupun dengan syarat adanya surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat.
“Namun, harus diakui untuk implementasi aturan dimaksud sering terkendala terkait dengan risiko yang harus dihadapi operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar ketentuan tersebut bisa berjalan,” tuturnya.
Pertamina juga menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya terbatas pada kuota yang sudah ditetapkan, berapapun adanya permintaan tambahan kuota yang diajukan. “Kami tegaskan bahwa Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami sangat mengkhawatirkan hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tukas Harun seraya menghimabu masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah :
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen




undang-undang perlindungan konsumen tentang bahan makanan

Nama         : Zachra Meisela
Npm           : 28210810
Kelas          : 2EB19

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.

`           UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesi  tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821

3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen



contohnya adalah :
 
      Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan.
 Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa kedua jenis cairan kimia ini sangat berbahaya jika dikontaminasikandengan bahan makanan, ditambah lagi jika bahan makanan yang sudahterkontaminasi dengan formalin dan boraks tersebut dikonsumsi secara terus-menerus akibat ketidaktahuan konsumen maka kemungkinan besar yang terjadiadalah timbulnya sel-sel kanker yang pada akhirnya dapat memperpendek usiahidup atau menyebabkan kematian.
Dari contoh diatas dapat kita ketahui bahwa konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan. Selain konsumen harus membayar dalam jumlahatau harga yang boleh dikatakan semakin lama semakin mahal, konsumen jugaharus menanggung resiko besar yang membahayakan kesehatan dan jiwanya halyang memprihatinkan adalah peningkatan harga yang terus menerus terjadi tidak dilandasi dengan peningkatan kualitas atau mutu produk.Hal-hal tersebut mungkin disebabkan karena kurangnya pengawasan dariPemerintah serta badan-badan hukum seperti Dinas kesehatan, satuan PolisiPamong Praja, serta dinas Perdagangan dan Perindustrian setempat.
Eksistensikonsumen tidak sepenuhnya dihargai karena tujuan utama dari penjual adalahmemperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dalam jangka pendek bukan untuk  jangka panjang.Oleh karena itu, kami menyusun makalah ini yang berisi tentang Perlindungankonsumen. Dalam makalah ini kami akan menjelaskan lebih lanjut serta membuatsolusi yang mungkin akan berguna bagi pembaca khususnya mahasiswa/I dimasayang akan datang.



Perlindungan konsumen bertujuan:

·         meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dariekses negative pemakaian barang dan/atau jasa;
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, danmenuntut hak-haknya sebagai konsumen
·         menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastianhukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungankonsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
·         meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dankeselamatan konsumen.



Sumber  :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://www.scribd.com/zerodontmind/d/18545014-makalah-perlindungan-konsumen
http://www.perlindungankonsumen.or.id/
http://www.anneahira.com/artikel-umum/perlindungan-konsumen.htm

 

 

Dampak Kenaikan BBM dari Segi Ekonomi

Nama         : Zachra Meisela
Npm           : 28210810
Kelas          : 2EB19

Pengaruh Kenaikan BBM pada Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan

           Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada bulan April ini menyebabkan adanya pro dan kontra di masyarakat. Salah satu alasan pemerintah yang diungkapkan adalah naiknya harga minyak dunia sehingga subsidi BBM membebani anggaran APBN pemerintah. Kenaikan BBM adalah salah satu solusi yang akan dilaksanakan dan tentu saja membebani banyak masyarakat.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia juga cukup besar baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Dibandingkan Negara lainnya potensi pasar Indonesia cukup besar sebut saja negara tetangga seperti Singapura, Malaysia mereka sudah semakin maju. Bahkan Negara seperti Belanda, Swiss, Jepang mereka Negara yang tidak memiliki sumber daya alam yang besar tetapi kemajuannya luar biasa.
Mengapa Indonesia yang begitu banyak sumber daya alam dan manusianya belum mampu seperti mereka?
Bagaimana kita mengelola negara ini ? kalau kita hanya sebagai bangsa konsumtif maka kita akan dimanfaatkan sebagai pasar bagi banyak Negara, karena memang jumlah penduduk kita yang sedemikian besar tingkat kebutuhannya tinggi sungguh menarik bagi negara produsen produk. Oleh sebab itulah saatnya Indonesia berusaha mengurangi impor dan meningkatkan ekspor. Dengan demikian maka neraca keuangan negara akan menjadi sehat.
           Kebijakan menaikan BBM tentu saja akan meningkatkan pemasukan pemerintah dan dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pembangunan negara. Namun permasalahan klasik negara ini adalah dalam pengaturan anggaran pemerintah. Kemanakah prioritas anggaran yang besar tersebut akan dialokasikan?. Kalau salah maka menaikan harga BBM justru hanya akan memberatkan masyarakat.
Beberapa sektor vital yang terpengaruh adalah ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Dari sektor ekonomi masyarakat, akan berdampak pada menurunya daya beli masyarakat karena kenaikan harga BBM maka akan dibarengi dengan kenaikan tarif listrik, transportasi dan berbagai jenis produk. Golongan masyarakat yang paling terkena dampaknya adalah masyarakat miskin. Kebijakan pemerintah dalam memberikan bantuan langsung tunai sangat bermanfaat bagi golongan ini. Setidaknya dalam jangka pendek ekonomi mereka dapat terbantu. Selanjutnya anggaran tersebut harus mampu dipergunakan dalam meningkatkan ekonomi mikro. Kegiatan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri perlu ditingkatkan dan dipenuhi sehingga mengurangi impor, kemudian jika bisa produk kita di ekspor ke negara lain. Janganlah kita menjadi ketergantungan dengan barang impor terus.
           Di bidang ekonomi, kenaikan BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional sehari-hari. Pengaruh yang sangat terasa adalah kenaikan biaya transportasi jalan raya, yang akan diikuti dengan kenaikan biaya listrik dan air, kenaikan tarif tol. Dan pada gilirannya akan berdampak pada kenaikan sembako (sembilan bahan pokok).
Bilamana kenaikan ini tidak diserta dengan kenaikan pendapatan, maka akan menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia. Bilamana seorang kepala keluarga dengan dua orang anak setingkat SD/SMP, memiliki penghasilan per bulan satu juta lima ratus ribu. Maka kenaikan biaya hidup sebesar 15 sampai dengan 25 persen per bulan pasti akan menambah jumlah hutang mereka. Dengan asumsi kebutuhan per bulan sebesar 1,6 juta, akan menambah jumlah hutang sebesar 200 sampai dengan 300 ribu sebulan. Belum lagi bila ditambahkan dengan kenaikan biaya pendidikan, maka akan kita lihat lebih banyak lagi warga miskin di negeri ini.
           Di bidang industri akan menambah biaya transportasi bahan baku dan pada distibusi barang jadi kepada masyarakat luas di satu sisi. Di sisi lain, tingkat daya beli masyarakat akan mengalami penurunan. Sehingga bisa terjadi penumpukan barang-barang produksi. Bilamana hal ini tidak terjadi perbaikan, di masa mendatang akan meningkatkan biaya operasional (overheat production), sehingga akan terjadi pengurangan jumlah buruh dan menaikkan jumlah pengangguran di Indonesia.
           Biaya pendidikan terutama pendidikan menengah atas dan pendidikan tinggi akan semakin meningkat. Jangkauan masyarakat ekonomi rendah akan sulit untuk melanjutkan pendidikan karena terbatasnya pendapatan dan harga yang semakin tidak terjangkau. Fasilitas sekolah yang terbatas dan bangunan yang rusak juga masih banyak. Belum lagi di beberapa daerah jumlah sekolah tidak sebanding dengan jumlah penduduknya. Kebijakan pemerintah dengan memberikan dana BOS adalah sudah tepat. Subsidi BBM dapat juga perlu diprioritaskan pada pembangunan sekolah, fasilitas sekolah dan beasiswa pendidikan tinggi bagi anak yang berprestasi. SDM berpendidikan adalah investasi bangsa Indonesia kedepannya. 
          Pemerintah semestinya menyiapkan perencanaan jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia sehingga bisa di latih mencapai tujuan tertentu. Seperti contohnya kalau ingin membuat mobil maka kirimlah orang dalam jumlah tertentu untuk belajar ke Negara maju. Selanjutnya setelah selesai pendidikan mereka diberikan fasilitas untuk mengembangkan kemampuanya hingga mampu membuat pabrik sendiri. Dengan demikian maka tidak akan rugi mengirim orang belajar. Kenyataanya dari tahun 1970, program beasiswa seperti ini tidak jelas alurnya sehingga tenaga ahli yang sudah datang tidak diberdayakan dengan baik.
Sektor kesehatan akan terkena dampaknya dimana biaya kesehatan yang meningkat menyebabkan jangkauan layanan kesehatan menjadi sulit. Ekonomi masyarakat yang rendah biasanya berhubungan dengan kondisi sanitasi lingkungan yang tidak sehat. Meningkatnya kejadian gizi kurang dan gizi buruk akibat terbatasnya pendapatan. Hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah selain hanya memberikan jaminan kesehatan masyarakat juga memberikan pembinaan kesehatan pada masyarakat. Peranan puskesmas sebagai ujung tombak kesehatan masyarakat harus dikembalikan peranan utamanya dala upaya pencegahan penyakit. Merevitalisasi program posyandu dalam membina kesehatan masyarakat dan mendeteksi secara dini tumbuh kembang anak. 










OPINI HUKUM DI INDONESIA


Nama      : Zachra Meisela
Npm        : 28210810
Kelas      : 2EB19


HUKUM DI INDONESIA

Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.

Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.

Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.