Nama : Zachra Meisela
Npm : 28210810
Kelas : 2EB19
Kenaikan BBM Dalam Hak Konsumen
Konsumsi BBM subsidi Januari dan Februari tahun ini sudah mencapai 7,02 juta kiloliter atau 18,79 dari total kuota BBM 40 juta kiloliter. Untuk itu kami akan memperketat penyaluran BBM ke stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Menurutnya, konsumsi BBM tersebut lebih tinggi 755.000 kiloliter dari periode yang sama tahun lalu yang hanya 6,26 juta kiloliter. “Lonjakan konsumsi tertinggi terjadi pada premium yang mencapai 14 persen yaitu dari 3,81 juta menjadi 4,35 juta kiloliter,” ucapnya.Sementara untuk solar, realisasi penyaluran mencapai 2,4 juta kiloliter atau lebih tinggi 12 persen dibanding dua bulan pertama 2011 lalu. "Pemakaian BBM subsidi pada Februari menunjukkan tren kenaikan semakin tinggi, masing-masing 17 persen untuk premium dan 15 persen untuk Solar,” katanya.
Pertamina, kata Harun, memastikan stok BBM secara nasional dalam posisi aman walaupun ada peningkatan pemakaian BBM subsidi. Hingga akhir Februari stok BBM nasional rata-rata mencapai 23,5 hari, dengan stok premium 18 hari dan solar 24 hari serta kerosene 77 hari. "Tapi kami tetap akan mengawasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi," ujarnya.
Pertamina, lanjut Harun, telah berkoordinasi dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kepolisian, serta Pemerintah Daerah guna mengantisipasi aksi pembelian berlebih untuk tujuan penimbunan menjelang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi ditetapkan.
“Bagaimana pun, aksi penimbunan sangat merugikan, selain karena mengurangi hak konsumen lain aksi tersebut juga berisiko bagi keselamatan lingkungan sekitar terkait dengan sifat BBM yang mudah terbakar,” tukasnya.
Pertamina juga telah memerintahkan Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) untuk mengimplementasikan aturan ketat dalam penyaluran BBM bersubsidi, seperti seperti pelarangan penjualan melalui jerigen, kecuali kepada masyarakat yang jauh letaknya dari SPBU, itupun dengan syarat adanya surat rekomendasi dari Kepolisian dan atau Pemerintahan Daerah setempat.
“Namun, harus diakui untuk implementasi aturan dimaksud sering terkendala terkait dengan risiko yang harus dihadapi operator SPBU yang bersinggungan langsung dengan masyarakat konsumen. Untuk itu, koordinasi dengan Kepolisian sangat diperlukan agar ketentuan tersebut bisa berjalan,” tuturnya.
Pertamina juga menyalurkan BBM bersubsidi ke SPBU hanya terbatas pada kuota yang sudah ditetapkan, berapapun adanya permintaan tambahan kuota yang diajukan. “Kami tegaskan bahwa Pertamina tidak akan melayani permintaan tambahan kuota harian oleh SPBU karena berapapun BBM bersubsidi disalurkan, pasti akan habis dan kami sangat mengkhawatirkan hal itu hanya dimanfaatkan untuk aksi penimbunan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” tukas Harun seraya menghimabu masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebih dan secara proaktif ikut berpartisipasi mencegah aksi penimbunan
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar