BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Hak konsumen merupakan orang yang
mempergunakan barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat . baik digunakan
sendiri , keluarga ataupun orang lain.keberadaan konsumen sangat penting untuk
suatu keberhasilan dalam usaha, baik dalam perusahaan ataupun se3perti
warung-warung atau busaha lainnya.dari tangan konsumenlah kita mendapatkan
pundi-pundi uang buah usaha kita atas barang atau jasa yang kita jual atau
usahakan.
Hak konsumen wajib diketahui oleh
para pebisnis agar para pengusaha atau pebinis tidak semena-mena dalam
memperlakukan konsumen. Jika para pebisnis tidak mematuhinya maka para pebisnis
akan mendpatkan ganjarannya atau hukuman atas apa yang mereka lakukan terhadap
konsumen.hukuman tersebut bisa sampai ke pengadilan dan yang lebih parah bisa
sampai penutupan usaha tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Hak konsumen
dalah hak yang harus di patuhi oleh para produsen, sedangkan Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum
yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual
diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Di Indonesia UU Perlindungan
Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan konsumen
Hak-Hak
Konsumen tersebut antara lain :
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kesembilan hak konsumen tersebut
yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama
media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar
tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung "demand side" dari
perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan
kewajiban kedua pihak, "supply side" dan "demand side",
maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.
Sebagai bahan pembanding, yang
pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen negeri ini, adalah hak-hak dasar
umum yang diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan
oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962
melalui "A special Message for the Protection of Consumer Interest"
yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan "Declaration of
Consumer Right". Dalam literatur umumnya disebut "empat hak dasar
konsumen" (the four consumer basic rights).
Hak-hak
dasar yang dideklarasikan meliputi:
1.Hak untuk mendapat/memperoleh
keamanan (the right to safety).
Konsumen memiliki hak untuk
memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan
minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat
umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar
kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan
manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak
pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan
disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku
kepentingan (stake holders).
2. Hak untuk memilih (the right to
choose).
Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan
memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan
atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya.
Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas
memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam
struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam
posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau
membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.
3. Hak untuk memperoleh informasi
(the right to be informed)
. Konsumen dan masyarakat memiliki
hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa
yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat,
agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk
yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui
ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi
suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.
4. Hak untuk didengarkan (right to
be heard).
Konsumen memiliki hak untuk didegarkan
kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh
informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah
diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur,
distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada
konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang
ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi
demi memperoleh laba .
Tidak ada salahnya kalau secara
periodik manajemen baik pucak maupun menengah bisnis yang merasa profesional
belajar kembali ke serangkaian konsep dasar hak-hak konsumen sebelum
mensosialiasikan pada masyarakat konsumen dengan "plan and program"
terjadwal yang bukan bersifat "pameran omong kosong" dan cari nama
saja. Inilah wujud saling menghargai pelaku "supply dan demand"
(co-creation of values) dalam perekonomian.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebagai konsumen kita mempunyai
wewenang untuk bertindak apapun tetapi tetap tidak di luar batasannya apabila
kita mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan atau perlakuan yang tidak
adil. Sebagimana di jelaskan dari pembahsan di atas .
vania080991.blogspot.com/2011/03/hak-hak-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar