BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
entah dari kapan hokum di
Indonesia itu di berlakukan , sebelum kita membahas masalah tersebut saya akan
menjelaskan arti hokum itu sendiri. Arti Hukum itu sendiri adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat
terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Hukum
dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum
publik, hukum perdata/hukum pribadi]], hukum acara, hukum tata negara, hukum
administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat,
hukum islam,
hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Periode
Kolonialisme
Periode
kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Liberal
Belanda dan Politik etis hingga penjajahan Jepang.
a. Periode VOC
Pada
masa pendudukan VOC, sistem hukum yang diterapkan bertujuan untuk:
1)
Kepentingan ekspolitasi ekonomi demi mengatasi krisis ekonomi di negeri
Belanda;
2)
Pendisiplinan rakyat pribumi dengan cara yang otoriter; dan
3)
Perlindungan terhadap pegawai VOC, sanak-kerabatnya, dan para pendatang Eropa.
b. Periode liberal Belanda
Pada
1854 di Hindia Belanda diterbitkan Regeringsreglement (selanjutnya disebut RR
1854) atau Peraturan tentang Tata Pemerintahan (di Hindia Belanda) yang tujuan
utamanya melindungi kepentingan kepentingan usaha-usaha swasta di negeri
jajahan dan untuk pertama kalinya mengatur perlindungan hukum terhadap kaum
pribumi dari kesewenang-wenangan pemerintahan jajahan. Hal ini dapat ditemukan
dalam (Regeringsreglement) RR 1854 yang mengatur tentang pembatasan terhadap
eksekutif (terutama Residen) dan kepolisian, dan jaminan terhadap proses
peradilan yang bebas.
Otokratisme
administrasi kolonial masih tetap berlangsung pada periode ini, walaupun tidak
lagi sebengis sebelumnya. Namun, pembaruan hukum yang dilandasi oleh politik
liberalisasi ekonomi ini ternyata tidak meningkatkan kesejahteraan pribumi,
karena eksploitasi masih terus terjadi, hanya subyek eksploitasinya saja yang
berganti, dari eksploitasi oleh negara menjadi eksploitasi oleh modal swasta.
c. Periode Politik Etis
Sampai Kolonialisme Jepang
Kebijakan
Politik Etis dikeluarkan pada awal abad 20. Di antara kebijakan-kebijakan awal
politik etis yang berkaitan langsung dengan pembaharuan hukum adalah:
1) Pendidikan untuk anak-anak pribumi,
termasuk pendidikan lanjutan hukum;
2) Pembentukan Volksraad, lembaga perwakilan
untuk kaum pribumi;
3)
Penataan organisasi pemerintahan, khususnya dari segi efisiensi;
4)
Penataan lembaga peradilan, khususnya dalam hal profesionalitas;
5)
Pembentukan peraturan perundang-undangan yang berorientasi pada kepastian
hukum. Hingga runtuhnya kekuasaan colonial.
Ø
pembaruan hukum di Hindia Belanda
mewariskan:
1) Dualisme/pluralisme hukum privat serta
dualisme/pluralisme lembaga-lembaga peradilan;
2)
Penggolongan rakyat ke dalam tiga golongan; Eropa dan yang disamakan, Timur
Asing, Tionghoa dan Non-Tionghoa, dan Pribumi.
Masa
pendudukan Jepang pembaharuan hukum tidak banyak terjadi seluruh peraturan
perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan peraturan militer Jepang,
tetap berlaku sembari menghilangkan hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya. Beberapa perubahan perundang-undangan yang terjadi:
1) Kitab
UU Hukum Perdata, yang semula hanya berlaku untuk golongan Eropa dan yang setara,
diberlakukan juga untuk orang-orang Cina;
2)
Beberapa peraturan militer disisipkan dalam peraturan perundang-undangan pidana
yang berlaku. Di bidang peradilan,
Dan pembaharuan
yang dilakukan adalah:
1) Penghapusan dualisme/pluralisme tata
peradilan;
2) Unifikasi
kejaksaan;
3)
Penghapusan pembedaan polisi kota dan pedesaan/lapangan;
4) Pembentukan lembaga pendidikan hukum;
5)
Pengisian secara massif jabatan-jabatan administrasi pemerintahan dan hukum
dengan orang-orang pribumi.
2. Periode
Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan
hukum yang sangat berpengaruh di masa awal ini adalah pembaruan di dalam bidang
peradilan, yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi: 1) Meneruskan
unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan; 2) Mengurangi
dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali
badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah
Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
UUDS
1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan
hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk
mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan
mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi
dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi
peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau
penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No.
9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan
Kekuasaan Pengadilan.
3. Periode
Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Periode Demokrasi
Terpimpin
Langkah-langkah
pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam
dinamika hukum dan peradilan adalah:
1)
Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan
pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
2)
Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti
pengayoman;
3) Memberikan peluang kepada eksekutif untuk
melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU
No.19/1964 dan UU No.13/1965;
4)
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai
rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih
situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Perkembangan
dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh
penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang
perundang-undangan, rezim Orde Baru ?membekukan? pelaksanaan UU Pokok Agraria,
dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal
asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing,
UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1)
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem
pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum;
Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum
Nasional.
4. Periode
Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Sejak
pucuk eksekutif di pegang Presiden Habibie hingga sekarang, sudah terjadi empat
kali amandemen UUD RI. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara,
beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1)
Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi
manusia; dan
3)
Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit
lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar
pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan
perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku
semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini
ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan
permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung
meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran
HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat
untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara
mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum
tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.
Hokum di
Indonesia itu sendiri di bagi menjadi beberapa hokum yaitu hukum perdata, hukum publik,
hukum pidana, hukum acara, hukum tata negara, hukum internasional.
Dan
berikut merupakan beberapa pengertian dari macam-macam hokum di atas
1.
Hokum
perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Dan salah satu contoh dari hokum perdata adalah
masalah keluarga
macam-macam
dari hokum perdata adalah hokum benda , hokum keluarga , hokum waris dan hokum
lainnya.
2.
Hukum
publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum dengan
pemerintah.atau Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan masyarakat
3.
Hukum
pidana adalah Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
undang-undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi barang siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana
4.
Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum (materiil)
itu terwujud atau dapat diterapkan/dilaksanakan kepada subyek yang memenuhi
perbuatannya .
5.
Hukum
internasional adalah Hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antar negara
satu dengan negara lain secara internasional, yang mengandung dua pengertian
dalam arti sempit dan luas.
Referensi
:
images.flowst.multiply.multiplycontent.com/.../ ...
membantu sekali untuk tugasku... thx
BalasHapusinfo yg sangat membantu
BalasHapusthanks
good article
BalasHapus