Selasa, 01 Mei 2012

yang menentukan halal


BAB I
PENDAHULUAN
Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah.
Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian, berarti telah melanggar batas dan menentang hak Allah dalam menetapkan perundang-undangan untuk ummat manusia. Dan barangsiapa yang menerima serta mengikuti sikap tersebut, berarti dia telah menjadikan mereka itu sebagai sekutu Allah, sedang pengikutnya disebut "musyrik".



BAB II
PEMBAHASAN
Sebenarnya siapa sii , yang boleh menentukan masalah halal atau haram.Dalam pembahasan kali ini kita akan membahasnya agar kita mengetahuinya
Menurut ajaran agama Islam, batas antara yang halal dan haram sudah dijelaskan panjang lebar baik itu dalam kitab suci Al-Qur'an maupun Al-Hadist. Jangankan yang haram, sesuatu yang samar (tidak jelas halal atau haramnya) pun diperintahkan untuk dihindari. Lalu siapakah yang lebih pantas untuk menentukan halal dan haramnya suatu perbuatan atau benda?
Dulu kita pernah dikejutkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang haramnya rokok
Lalu keluar fatwa haram tentang tayangan infotainment, yang senang mengumbar keburukan atau aib seorang artis ketimbang kebaikannya. Terlebih bila melihat gaya pembawa acaranya ketika menyajikan berita atau gosip tersebut.

Menyindir dan mengungkit-ungkit dan yang paling terbaru saat ini adalah wacana MUI untuk mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan BBM bersubsidi.
Dari sedikit contoh hal-hal yang diperdebatkan tentang halal atau tidaknya diatas, pertanyaannya siapa yang lebih pantas menilai bahwa itu halal atau haram? Masalah infotainment yang suka menggosip itu jelas, membicarakan kejelekan orang lain (apalagi di hadapan umum) sangat tidak pantas.

Dalam hal ini terdapat dalil (dasar perintahnya) bahwa kita diperintahkan oleh Rasul untuk menghindari "ghibah" (menggunjing). Bagaimana dengan rokok, lalu terlebih lagi bagaimana dengan penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan mampu? Dasar hukum tentang merokok setahu saya tidak ada baik itu didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadist.




            Hanya saja ada suatu dalil yang kita diperintahkan untuk tidak menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran atau kebinasaan. Istilahnya kita tidak boleh menyiksa diri kita sendiri sehingga kita sengsara bahkan sampai sakit atau mati. Itu sama saja dengan bunuh diri bukan? Apa hukumannya bagi orang yang bunuh diri? Tentu saja merupakan ahli neraka. Merokok merupakan hal yang samar (tidak jelas hukumnya, halal atau tidak) yang kita disarankan untuk menjauhinya. Terakhir adalah penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan orang mampu. Apakah ini halal, atau haram?

 Islam merupakan agama yang ribet atau kolot, tentu saja tidak! Islam sangat fleksibel, dinamis mengikuti perkembangan jaman. Yang berhak menentukan sesuatu itu halal maupun haram hanyalah Allah. Baik itu disebutkan dalam kitab suci maupun tidak.

Maka dari itu Allah memberikan manusia akal dan pikiran, hati nurani untuk senantiasa berpikir, merenung, apakah sesuatu itu patut untuk dilabeli haram atau halal. Itulah hati nurani, perwujudan secara tidak langsung dari Yang Kuasa, anugerah Illahi. Maka dari itu, untuk menyikapi berbagai hal yang ada di sekitar kita, baik itu halal atau haram, baik atau buruk, hati nurani kita sendiri yang menentukan (bila tidak jelas dasar hukumnya dalam agama).

Seperti tadi, masalah rokok atau pun tayangan infotainment di televisi, percuma bila MUI mengeluarkan fatwa bila umatnya sendiri tetap melakukannya. Kembali ke hati nurani masing-masing dengan berpedoman pada ajaran ilmu agama tentunya. Terlebih masalah penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan mampu yang dinilai haram oleh MUI.

Jadi sebenarnya yang menentukan halal atau haram adalah hanya ALLAH SWT seperti yang tercantum pada al-quran atau hadits. Di sini MUI hanya merupakan suatu lembaga yang mengumumkan hal tersebut atau tidak. Tapi yang pasti kita hanya harus mengikuti jalan yang bdilarang atau tidak.













BAB III
PEUNUTUP

            Jadi disini yang  berhak menentukan halal atau tidak hanya ALLAH SWT.
MUI hanya suatu lembaga saja yang menentukan halal suatu produk.


http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/102.html
http://citizennews.suaramerdeka.com/?option=com_content&task=view&id=1434

Tidak ada komentar:

Posting Komentar